JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telahmenetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka. Penetapan ini diputuskan, setelah melakukan gelar perkara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS). Inna diduga berperan sebagai pemberi suap.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Jombang terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang," ujarLaode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Minggu (4/1/2018).
Nyono Suharli Wihandoko ditangkap KPK kemarin sore di salah satu restoran cepat saji ketika menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang. Dari tangan Nyono, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga sisa uang pemberian dari Inna sebesar Rp25.550.000 dan USD9.500.
Nyono bersama ajudannya berinisial M kemudian dibawa tim KPK ke Jakarta menggunakan transportasi udara dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21.15 WIB. Tindak lanjut dari penangkapan itu KPK telah mengamankan tujuh orang. Dua orang diamankan di Jombang, tiga orang di Surabaya dan dua orang di Solo.
Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Sementara Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.