Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Gedung KPK (Dok. Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Septo Surono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kamis (8/10/2026). Septo merupakan sopir dari mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono yang telah berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Septo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara ini.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Selain Septo, KPK turut memanggil tiga saksi lainnya yakni Rharas Esthining Palupi (ASN Setjen MPR); Lutfia Larasati (Admin PT Putri Nilam Puspitasari) dan Imarotun Noor Hayati (Notaris).

Meski demikian, Budi belum memerinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada Juli 2025. Setahun kemudian atau pada Juli 2026, penyidik baru menahan Ma'ruf.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Dalami Kasus Suap Eddy Rumpoko, KPK Periksa Sekretaris Pribadi

9 tahun lalu

Kompolnas Sebut Kasus Penyiraman Air Keras Novel Rumit

9 tahun lalu

Dahnil Sarankan Polisi Cek CCTV Pemprov DKI

9 tahun lalu

Metamorfosis Sandi Komunikasi Menjadi Cermin Perkara Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal