JAKARTA, iNews.id – Dokter kecantikan, Sonia Wibisono memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Dokter Sonia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus pencucian uang Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Nonaktif Rita Widyasari.
Sonia dimintai keterangan untuk pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari. Pemeriksaan Sonia merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Itu karena pada pemanggilan sebelumnya Sonia tidak hadir.
"Iya, penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).
Penggunaan uang untuk perawatan kecantikan Rita diduga berkaitan dengan dokter Sonia. Tim KPK memperoleh informasi dan data bahwa uang hasil dugaan korupsi baik dari penerimaan suap maupun gratifikasi dipergunakan Rita untuk perawatan kecantikan.
Menurut Febri, KPK sudah memiliki bukti dugaan penggunaan uang hasil penerimaan suap atau gratifikasi untuk perawatan kecantikan Rita. Hanya saja, Febri belum bisa memastikan apakah salah satu buktinya bersumber dari laporan transaksi mencurigakan yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rita diduga melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat dua pasal yakni, Gratifikasi dan TPPU.
Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.