UU Kesehatan Telah Diundangkan, STR Nakes Berlaku Seumur Hidup

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi tenaga kesehatan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Produk hukum itu tercatat dalam lembaran negara dan berlaku mulai 8 Agustus 2023.

"Disahkan tanggal 8 Agustus 2023, diundangkan tanggal 8 Agustus 2023 Nomor LN 105 Nomor TLN 6887," tulis keterangan di laman Sekretariat Negara, Rabu (9/8/2023).

Dengan berlakunya omnibus law UU Kesehatan ini, ada kabar baik untuk para tenaga kesehatan (nakes). Para nakes kini tak perlu lagi repot-repot memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR).

Dalam UU Kesehatan baru, STR nakes berlaku seumur hidup. Hal itu termaktub dalam Pasal 260 UU Kesehatan. Setiap tenaga medis dan nakes yang akan menjalankan praktik memang wajib memiliki STR.

"STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup," bunyi Pasal 260 ayat (4).

Pasal 261 menerangkan STR tidak berlaku dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menkes atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Tak Bisa Sembarangan! Ini Syarat Ginjal Babi Bisa Ditanam ke Tubuh Manusia

9 jam lalu

Dunia Medis Geger! Ginjal Babi Hidup di Tubuh Manusia Selama 271 Hari

12 jam lalu

Anak-Anak Penyintas Kanker Butuh Teman Bermain dan Ruang untuk Bahagia, Ini Alasannya

10 jam lalu

Waspada! Kekeringan Jakarta September 2026 Bisa Jadi Surga Nyamuk DBD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal