Viral Pengendara Biarkan 2 Bocah Nongol di Sunroof saat Mobil Melaju Kencang, Ini Sanksinya

Muhamad Fadli Ramadan
Media sosial diramaikan video yang memperlihatkan dua orang anak-anak perempuan nongol di sunroof saat mobil melaju kencang di jalan tol. (Foto: Instagram @tmcpoldametro)

JAKARTA, iNews.id - Media sosial diramaikan video yang memperlihatkan dua orang anak-anak perempuan nongol di sunroof saat mobil melaju kencang di jalan tol. Polisi mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk tidak membuka sunroof dan membiarkan seseorang mengeluarkan anggota tubuh saat di tol.

Dalam unggahan di Instagram @tmcpoldametro, terlihat dua anak mengeluarkan kepala dan setengah anggota tubuhnya pada mobil Mitsubishi Pajero Sport. Terlihat SUV berwarna putih itu melaju kencang di jalur kanan jalan tol.

"Membiarkan anak berdiri di atas sunroof saat mobil sedang melaju kencang adalah tindakan ceroboh. Tanpa disadari, tindakan seperti ini menyimpan risiko yang sangat besar. Bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa mengancam keselamatan jiwa anak itu sendiri," kata keterangan unggahan tersebut.

Polisi menyebutkan mengeluarkan anggota tubuh dari mobil saat melaju kencang bisa menyebabkan insiden fatal. Sebab, seseorang bisa terlempar saat ada jalan bergelombang atau rem mendadak.

"Di jalan tol, kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi 80 km/jam atau lebih. Dalam kondisi seperti itu, satu rem mendadak atau guncangan kecil bisa menyebabkan anak terjatuh dan mengalami luka serius, bahkan kehilangan nyawa," katanya.

Padahal, aturan keselamatan berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila menyebabkan kecelakaan, maka pengendara bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.

"Sesuai Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat 1, menyatakan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Apabila kondisi tersebut menyebabkan kecelakaan maka bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pada pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidanakan dengan penjara hingga 5 tahun," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
13 hari lalu

Bocah 7 Tahun Ditinggal Ayah di Ketinggian 2.000 Mdpl Gunung Fuji, cuma Dibekali Camilan

27 hari lalu

DPR Desak Pemerkosa-Pembunuh Bocah 6 Tahun di Tapsel Dihukum Seumur Hidup: Sangat Keji!

2 bulan lalu

Bocah Yatim Piatu di Sukabumi Kecanduan Hirup BBM, Kemensos Turun Tangan

2 bulan lalu

Bocah Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Bekasi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal