JAKARTA, iNews.id – Pencalonan Asrun dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Pilgub Sultra) 2018 membuat Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra harus ikut mencari biaya politik.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Adriatma meminta uang suap miliaran rupiah untuk pemenangan ayahnya di Pilgub Sultra. Adriatma nekat mencari biaya politik meski dengan cara-cara ilegal. Namun, pergerakan Adriatma untuk mendapatkan suap miliaran rupiah terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, ayah dan anak itu tertangkap KPK. Keduanya juga telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya.
"Diduga Wali Kota Kendari dan beberapa pihak yang menerima hadiah dari swasta terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018. Permintaan dari Wali Kota Kendari untuk kepentingan biaya politik dari ASR (Asrun), cagub di Sultra yang merupakan ayah dari Wali Kota Kendari ini," ujar Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Dalam Pilgub Sultra, Asrun berpasangan dengan Hugua. Asrun merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara anaknya, Adriatma, menjabat sebagai Sekretaris Umum DPW PAN Provinsi Sulawesi Tenggara 2015-2020. Sebelumnya, Adriatma menjadi Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional 2012-2017. Pasangan Asrun-Hugua diusung oleh koalisi besar, yakni PAN, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
"Diindikasikan uang untuk kebutuhan kampanye ASR sebagai cagub di Provinsi Sultra. Ada permintaan ADR (Adriatma) kepada HAS (Hasmun) untuk biaya politik yang semakin tinggi," kata Basaria.
Selain Adriatma dan Asrun, KPK juga menetapkan seorang pengusaha sebagai pemberi suap. Mantan Kepala BPKAD Kendari juga ditetapkan sebagai tersangka penerima. Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah sebagai pemberi. Total nilai suap itu mencapai Rp2,8 miliar.
Diketahui, Adriatma baru dilantik sebagai Wali Kota Kendari 9 Oktober 2017 lalu. Artinya, dia baru menjabat sekitar empat bulan. Dia melanjutkan kepemimpinan ayahnya di Pemkot Kendari selama dua periode yakni 2007-2012 dan 2012-2017.