Wapres Minta Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres Jadi Perhatian DPR

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin meminta dissenting opinion yang disampaikan hakim MK pada putusan sengketa Pilpres 2024 menjadi perhatian DPR. (Foto: Biro Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 bisa menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPR. Diketahui, dissenting opinion disampaikan tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

“Ya saya kira catatan-catatan dari Mahkamah Konstitusi itu sudah harus menjadi perhatian kita. Nanti DPR yang akan datang sudah harus juga merumuskan ya, catatan-catatan itu menjadi aturan-aturan yang bisa melengkapi sehingga tidak (muncul) lagi, misalnya (hal yang) tidak jelas, kemudian terjadi tidak adanya aturan, dan sebagainya. Jadi kita harapkan catatan-catatan yang ada itu bisa ditindaklanjuti nanti,” kata Ma'ruf Amin usai Rakornas PB di Bandung, Jawa Barat, dikutip Kamis (25/4/2024).

Dia berharap putusan MK yang telah dibacakan tidak memicu kegaduhan. Dia menekankan berakhirnya sidang sengketa pilpres merupakan langkah awal seluruh masyarakat Indonesia untuk membangun negeri yang lebih maju.

“Artinya, kita berharap bahwa setelah putusan MK ini keadaan akan kondusif dan semuanya sudah menghentikan berbagai gugatan. Dan kita akan memulai dengan yang baru, yaitu membangun Indonesia yang lebih maju. Barangkali itu yang menjadi penting ya,” ujar dia.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin menegaskan tidak ikut campur dalam putusan tersebut.  

Wapres pun menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi kepada MK karena kewenangannya mutlak dan independen. 
 
“Nah harapan saya, saya kira tentu kita tidak boleh mengintervensi ya, Mahkamah Konstitusi tentu punya kewenangan mutlak dan independen untuk pemerintah tidak boleh ikut campur,” kata Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/4/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
2 hari lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
7 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Megapolitan
10 hari lalu

Wapres Gibran Jenguk Siswa-Guru SD di Jakut Korban Tertabrak Mobil MBG 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal