Wapres Pastikan PeduliLindungi Masih Berlaku meski PPKM Dicabut

Binti Mufarida
Wapres Ma`ruf Amin (dok. Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan Aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 masih akan tetap berlaku. Meskipun, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat 30 Desember 2022 lalu. 

“Tentang PeduliLindungi itu masih dilanjutkan bahkan diintegrasikan sehingga yang lain jadi itu masih tetap ada, tapi pembatasan sudah tidak ada,” kata Wapres dalam keterangannya di sela kunjungan kerja di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).

Lebih lanjut, Wapres mengatakan dengan dicabutnya PPKM maka tidak ada lagi pembatasan pergerakan masyarakat. “Ya PPKM itu yang dicabut pembatasan masyarakat gerakan masyarakat tidak ada pembatasan.”

“Jadi masyarakat bergerak, artinya sudah tidak ada level 1 juga sudah tidak ada,” kata Wapres.

Namun, kata Wapres, saat ini status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh World Health Organization (WHO) sehingga harus tetap menjaga protokol kesehatan juga menggenjot cakupan vaksinasi. 

“Tapi karena Covid belum dinyatakan sebagai sudah selesai oleh WHO, maka kita tetap waspada termasuk juga protokol kesehatan, pakai masker, terutama soal vaksinasi. Vaksinasi terus dijalankan untuk membuat supaya kekebalan masyarakat lebih besar dan lebih banyak lagi,” tegasnya. 

Wapres pun mengharap dengan dicabutnya PPKM maka akan lebih cepat untuk memulihkan kondisi ekonomi. “Jadi supaya masyarakat bergerak kita harapkan dengan itu ekonomi kita lebih bangkit lebih cepat lagi tapi tetap kita menjaga protokol kesehatan,” tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Tanggapi Gugatan Syarat Wapres di MK

12 hari lalu

Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres

29 hari lalu

Tinjau Pemulihan Bencana Sumut! Wapres Gibran Cek Infrastruktur, Sarana Pendidikan Hingga Pembangunan Huntap

1 bulan lalu

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keabsahan Syarat Wapres Harus Dilihat Utuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal