Warga Wajib Tes Cepat Antigen atau GeNose Dalam Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Saksikan di iNews Siang Rabu Pukul 11.00 WIB

Irfan Ma'ruf
Tayangan iNews Siang Rabu 19 Mei 2021 (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerapkan larangan mudik pada lebaran 2020 dan 2021. Hal itu, dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, agar tak berdampak parah pada perekonomian.  

Peraturan penyekatan akan diberlakukan hingga 24 Mei akan mengarahkan para petugas untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan arus balik, yakni memastikan pelaku perjalanan telah diperiksa serta dilengkapi surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 sebelum balik ke Pulau Jawa. 

Jika pelaku perjalanan tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagai syarat perjalanan atau masa berlaku tes Covid-19 kedaluwarsa, maka dilakukan tes cepat antigen atau GeNose di posko penyekat.

Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang Wilson Purba dan Bernadheta Ginting pukul 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 bulan lalu

BNPB: 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, 8 Hektare Lahan Terbakar

4 bulan lalu

PN Jaktim Batasi Akses Pengunjung di Sidang Perdana Dokter Tifa Hari Ini

4 bulan lalu

Listrik Padam Bergilir di Wilayah Jawa, PLN Minta Maaf

6 bulan lalu

Laba-Laba Hantu Pertama di Asia Tenggara Ditemukan di Pulau Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal