WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor

Binti Mufarida
Ilustrasi ASN di sektor ini tetap wajib masuk kerja meski ada kebijakan WFH. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat. Namun, ketentuan ini tak berlaku pada pekerja di beberapa sektor.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kebijakan WFH tak berlaku bagi sektor pelayanan publik, yakni kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Selain itu, WFH tak berlaku pada sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH 1 hari dalam seminggu bagi ASN berlaku mulai 1 April 2026. Pemerintah juga akan memberlakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Nasional
3 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Nasional
5 hari lalu

Aksi Brutal KKB di Yahukimo Sasar ASN, Korban Luka Tembak di Leher

Nasional
10 hari lalu

Sadis! OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo, Korban Luka di Dada

Nasional
10 hari lalu

RI Punya 5 Juta ASN, Kemhan: Potensi Kekuatan Pertahanan Terbesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal