Wiranto Ditusuk di Banten, Ini Perintah Jokowi kepada Kapolri dan Kepala BIN

Ilma De Sabrini
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10/2019). (Foto: Antara/Galih Pradipta).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk mengusut tuntas insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Pelaku juga harus ditindak tegas sesuai hukum berlaku.

"Langsung saya perintahkan Kapolri, Ka BIN dan didukung TNI untuk mengusut tuntas dan menindak tegas terhadap pelaku dan seluruh jaringan yang terkait dengan peristiwa tadi siang (Kamis siang)," kata Jokowi usai menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah memerangi radikalisme di Indonesia. Hanya dengan upaya bersama terorisne dan radikalisne bisa diselesaikan dan diberantas.

Momen Wiranto hendak meninggalkan Pandeglang sebelum ditusuk Syahril, Kamis (10/10/2019). (Foto: Antara/M Bagus).

Wiranto ditusuk di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banteng, Kamis (10/10/2019). Saat itu mantan Panglima ABRI tersebut bersiap kembali ke Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jokowi Dapat Pedang Naga Liman di Cirebon, Balas Hadiah Sepeda untuk Anak Ujang Busthomi

2 hari lalu

Jokowi Kunjungi Padepokan Anti-Galau Ujang Busthomi, Jalan Kaki 1 Km Sapa Warga Cirebon

3 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

3 hari lalu

Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal