JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap pelaku penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi dan satu orang warga negara China berinisial YH ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, mengatakan masih mendalami dugaan keterlibatan oknum pemerintah daerah dalam penambangan ilegal ini.
"Dugaan keterlibatan pihak lain sedang didalami penyidik," ujar Sunindyo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2024).
YH ditangkap saat melakukan pengambilan bijih emas di kawasan lubang tambang yang tengah dalam tahap pemeliharaan.
"Melakukan pengambilan bijih emas untuk dimurnikan di terowongan tersebut, kemudian dijual dalam bentuk bulion emas," kata Sunindyo.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai rupiah dan Yuan, dokumen perbankan, dan perlengkapan tambang seperti alat ketok, cetakan emas, saringan emas, dan beberapa alat berat pertambangan.
Akibat aktivitas ilegal ini, terowongan sepanjang 1.648,3 meter digali dengan total volume material mencapai 4.467,2 meter kubik. YH terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.