JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Indonesia (WNI) dilarang untuk bepergian ke luar negeri jika tidak memiliki kepentingan mendesak. Hal ini dengan semakin meningkatkan kasus varian Omicron.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan saat ini sudah lebih dari 70 negara yang mendeteksi Omicron.
“Di antara negara-negara tersebut termasuk negara tetangga kita. Inggris meningkatkan level kewaspadaan Covid-19 dari level 3 menjadi level 4 pasca penambahan 1.239 kasus varian Omicron pada 12 Desember yang berarti dua kali lipat dari 11 Desember,” katanya saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (13/12/2021).
Retno mengatakan World Health Organization (WHO) telah memberikan update mengenai Omicron pada tanggal 12 Desember kemarin yang menyebutkan bukti masih sangat terbatas dan ahli masih terus bekerja untuk dapat betul-betul menemukan kecepatan penularan, dampak terhadap hospitalisasi, security, dampak efektivitas vaksin, serta data-data lain yang diperlukan.
“Dengan masih terbatasnya bukti-bukti, maka tidak ada cara lain bagi kita untuk terus berhati-hati. Untuk terus berhati-hati dan waspada. Selain melakukan akselerasi vaksinasi. mematuhi protokol kesehatan, maka diperlukan upaya untuk membatasi pergerakan,” kata Retno.
Oleh karena itu, Retno menegaskan jika WNI tidak dalam keadaan mendesak dilarang untuk bepergian ke luar negeri.