WNI Ditangkap di Filipina Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Senpi

Puteranegara Batubara
Ilustrasi. (dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) Anton Gobay ditangkap otoritas Negara Filipina terkait dengan kasus senjata api (senpi) ilegal. Anton tak bisa menunjukkan dokumen atas senpinya itu.

"Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Anton Gobay diketahui bekerja sebagai pilot yang bekerja di Filipina. Menurut Dedi, pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Filipina. 

"Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat," ujar Dedi. 

Adapun, lokasi penangkapan sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila, dan Atase Polri saat dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama kepolisian setempat.

"Keterangan selanjutnya akan disampaikan apabila ada perkembangan," tutur Dedi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

PWI Gelar AJP 2025 Berhadiah Rp300 Juta, Dorong Jurnalisme Kemanusiaan di Bencana Sumatra

Nasional
20 jam lalu

Jimly: 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini usai PP Penempatan Polisi di Kementerian Terbit

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Promosikan 35 Polwan ke Jabatan Strategis, Komitmen Kesetaraan Gender

Nasional
2 hari lalu

Respons Kapolri soal Pemerintah Buat PP Atur Penempatan Polisi di Luar Struktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal