JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun wajib memiliki e-KTP. Sebab, di dalam e-KTP terdapat data identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
Tercantum juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat untuk membuat e-KTP pertama kali cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
"Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan," kata Dirjen Zudan seperti dikuti dari situs Dukcapil Kemendagri, Selasa (22/3/2022).
Zudan menjelaskan, penduduk cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) diberikan.
"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam irish mata, dan sidik jari," tuturnya.
Syarat dan proses pembuatan e-KTP tanpa biaya alias gratis.