WNI Umur 17 Tahun Wajib Punya e-KTP, Begini Cara Membuatnya

Muhammad Fida Ul Haq
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut syarat membuat e-KTP hanya butuh KK (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun wajib memiliki e-KTP. Sebab, di dalam e-KTP terdapat data identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. 

Tercantum juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat untuk membuat e-KTP pertama kali cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

"Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan," kata Dirjen Zudan seperti dikuti dari situs Dukcapil Kemendagri, Selasa (22/3/2022).

Zudan menjelaskan, penduduk cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) diberikan.

"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam irish mata, dan sidik jari," tuturnya.

Syarat dan proses pembuatan e-KTP tanpa biaya alias gratis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Nasional
4 hari lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Nasional
22 hari lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Buletin
23 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal