YLBHI: Penangkapan Fredrich Bukan Kriminalisasi Advokat

Richard Andika Sasamu
Pengacara Fredrich Yunadi. (Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani)

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tidak melihat penangkapan Fredrich Yunadi sebagai bentuk kriminalisasi advokat.

Koordinator Bidang Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani mengatakan, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, konteks kriminalisasi harus dimaknai sebagai sebuah tindak pidana tetapi tidak ada dasar hukum.

"Ini bukan kriminalisasi. Mahkamah Konstitusi (MK) jelas memberikan batasan berdasarkan hukum, jika dia (Fredrich Yunadi) melanggar hukum silakan diproses," ujar Julius di Kantor ICW, Kalibata, Minggu (14/1/2018).

Dia mengatakan, profesi advokat memang dijamin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, dengan catatan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kode etik.

"Baik di dalam maupun di luar pengadilan advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugasnya tapi dengan itikad baik membela klien," katanya.

Mengenai imunitas advokat yang diatur Pasal 16 UU Advokat yang kemudian diperluas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013, Julius mengatakan, berlaku untuk perbuatan membela dengan itikad baik. "Ada istilah itikad baik, artinya apa, seorang advokat diberikan imunitas kalau dia menjalankan tugasnya berdasarkan perundang-undangan. Sebaliknya kalau dia beritikad buruk dan melanggar perundang-undangan itu bukan kriminalisasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Fredrich mengklaim, dirinya sedang dikriminalisasi oleh KPK. Dia menganggap, sebagai advokat akan dibumihanguskan. Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dan sudah ditahan karena diduga melakukan persekongkolan untuk memasukkan Setya Novanto ke kamar rawat inap di RS Medika Permata Hijau. Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Nasional
9 jam lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
12 jam lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
2 hari lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal