Zulkifli Hasan: Amandemen UUD 1945 Bukan Beri Kewenangan MPR Pilih Presiden

Wildan Catra Mulia
Ketua MPR, Zulkifli Hasan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Amandemen UUD 1945 bersifat terbatas. Amandemen bukan untuk memberikan kewenangan MPR dalam memilih presiden dan wakil presiden, namun sebatas mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui amandemen terbatas UUD 1945 direkomendasikan oleh MPR masa jabatan 2009-2014. Selanjutnya akan diterapkan pada periode 2014-2019 dan seterusnya.

"Hanya amandemen terbatas khusus mengenai perlunya GBHN dan ingat, garis besar itu bukannya teknis. Dia filosofis saja. Misalnya di MPR itu kan UUD tujuan bernegara apa, merdeka, bersatu, berdaulat, adil, setara," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Dia menuturkan, fraksi di MPR sepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN melalui perubahan terbatas UUD 1945. Kajian mendalam telah dilakukan untuk penetapan GBHN tersebut.

Menurutnya, GBHN juga berfungsi sebagai penguji bagi pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Setiap pembentukan undang-undang oleh DPR dan pemerintah harus selalu merujuk pada GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR.

"Garis-garis besar daripada haluan negara yang ditetapkan oleh MPR merupakan terjemahan pertama dari muatan UUD yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Ketua MPR Sebut Kontribusi NU terhadap RI Begitu Besar: Bangsa Ini Berutang

Nasional
3 bulan lalu

Ketua MPR China Wang Huning Tiba di Istana, Disambut Tari Pa'gellu

Nasional
3 bulan lalu

Ini Agenda Ketua MPR China Wang Huning selama Kunjungan di Indonesia

Nasional
3 bulan lalu

Ketua MPR China Wang Huning Bertemu Prabowo di Istana Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal