Zumi Zola Tetap Jalankan Tugas sebagai Gubernur hingga Dinonaktifkan

iNews
Doddi Irawan
Sehari setelah menyandang tersangka kasus dugaan gratifikasi, Gubernur Zumi Zola menggelar jumpa pers, di rumah dinasnya dan menghargai proses hukum. (Foto: iNews/ Doddi Irawan)

JAMBI, iNews.id – Sehari setelah menyandang gelar tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menggelar jumpa pers, di rumah dinasnya.

Gubernur Jambi periode 2016-2021 ini menjelaskan, soal jabatannya sebagai gubernur, dia menyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum menonaktifkan dirinya.

"Sepenjang belum adanya penonaktifan itu, saya menyatakan akan terus menjalankan tugas melayani masyarakat Jambi," ucapnya saat menggelar jumpa pers, di rumah dinasnya, Jambi, Sabtu (3/2/2018).

Meski begitu, dia menghargai dan akan tunduk pada semua proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia juga berjanji akan bersikap kooperatif mengikuti dan menunggu proses hukum yang dilakukan KPK selanjutnya.

Kepada masyarakat Jambi, Zumi Zola meminta maaf, jika pelayanan pemerintah selama hampir dua tahun dijabatnya belum memuaskan. Permohonan maaf juga disampaikan jika ada masyarakat yang terganggu oleh kasus hukum yang dihadapinya.

"Keluarga besar saya merasa prihatin, namun tetap memberikan dukungan yang besar kepada saya," katanya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jambi. Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 2 Februari 2018, dia menerima banyak dukungan, doa dan perhatian yang besar dari masyarakat.

Menghadapi kasus hukum ini, Zola segera menunjuk tim pengacaranya. Dalam waktu dekat direncanakan akan ada konferensi pers yang dilakukan oleh tim pengacara. Dia juga belum memikirkan tentang rencana mempraperadilankan KPK.

Usai jumpa pers, Zumi Zola langsung masuk ke ruangan pribadinya. Sementara itu, di ruang tamu maupun di luar rumah dinas Zola tampak berkumpul para kerabatnya, termasuk sejumlah pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
5 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
5 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
13 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal