JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib diikuti semua produk di Tanah Air. Bagaimana dengan Shell?
"Soal standar pelumas SNI, kami sudah patuhi aturan pemerintah. Kami juga mengumumkan produk kami sudah berlabel SNI," ujar Direktur Pelumas PT Shell Indonesia, Dian Andyasuri di Jakarta, baru-baru ini.
Dian menuturkan, produk Shell yang berada di pasar Indonesia dengan label SNI sudah tersedia untuk mobil, motor, bahkan truk. "Yang sudah SNI ada di motor, mobil dan kendaraan besar (bus dan truk).
Selain itu, Dian juga mengklaim sebelum adanya peraturan wajib pelumas berstandar SNI, pihaknya sudah mengemas produk pelumas Shell dengan komponen-komponen standar SNI.
"Sebetulnya sebelum ada SNI, standar kami sudah memenuhi SNI. Jadi kami tidak harus mengeluarkan biaya sangat besar untuk bisa memenuhinya," kata Dian.
Sekadar informasi, pemberlakukan standar SNI pada pelumas tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Ini berlaku untuk semua produk Indonesia.