Pelumas Wajib Berstandar SNI, Ini Kata Shell

Riyandy Aristyo
Sebelum adanya peraturan wajib pelumas berstandar SNI, Shell mengklaim sudah mengemas produk dengan komponen-komponen standar nasional. (Foto: Review Online)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib diikuti semua produk di Tanah Air. Bagaimana dengan Shell?

"Soal standar pelumas SNI, kami sudah patuhi aturan pemerintah. Kami juga mengumumkan produk kami sudah berlabel SNI," ujar Direktur Pelumas PT Shell Indonesia, Dian Andyasuri di Jakarta, baru-baru ini.

Dian menuturkan, produk Shell yang berada di pasar Indonesia dengan label SNI sudah tersedia untuk mobil, motor, bahkan truk. "Yang sudah SNI ada di motor, mobil dan kendaraan besar (bus dan truk).

Selain itu, Dian juga mengklaim sebelum adanya peraturan wajib pelumas berstandar SNI, pihaknya sudah mengemas produk pelumas Shell dengan komponen-komponen standar SNI.

"Sebetulnya sebelum ada SNI, standar kami sudah memenuhi SNI. Jadi kami tidak harus mengeluarkan biaya sangat besar untuk bisa memenuhinya," kata Dian.

Sekadar informasi, pemberlakukan standar SNI pada pelumas tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Ini berlaku untuk semua produk Indonesia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

BBM Kembali Tersedia di SPBU Shell hingga Vivo, Berikut Daftar Harganya 

Nasional
19 hari lalu

Hore! SPBU Shell Kembali Jual BBM, Berapa Harganya?

Nasional
20 hari lalu

Pertamina Pasok BBM ke 3 SPBU Swasta, Shell Beli 100.000 Barel 

Nasional
24 hari lalu

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Naik per 1 Desember 2025, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal