JAKARTA, iNews.id - Mobil Subaru hasil sitaan Bea dan Cukai terkait kasus pajak masuk daftar lelang. Setidaknya, ada dua mobil Subaru yang dilelang ditambah serta paket suku cadang.
Dikutip dari situs lelang go id, Jumat (2/10/2020), mobil Subaru yang pertama dilelang adalah Subaru XV 2.0i AWD CVT tahun perakitan 2014 yang dibuka dengan nilai limit Rp115 juta.
Kondisi mobil berwarna hitam tersebut masih cukup baik, namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Peserta lelang harus memberikan uang jaminan sebesar Rp23 juta untuk mobil ini.
Selanjutnya, Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT yang diproduksi pada 2014. Sama seperti Subaru sebelumnya, mobil warna hitam metalik ini juga tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Subaru Impreza ini dibuka dengan nilai limit Rp360 juta dan bagi calon pelelang wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp72 juta untuk mobil tersebut.
Tak hanya mobil, ada juga satu paket sparepart mobil merek Subaru sebanyak 3.688 unit yang siap dilelang. Sparepart itu dilelang dengan harga mulai Rp1,42 juta. Peminat lelang harus menyetorkan uang jaminan Rp284 juta untuk sparepart tersebut.