JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal merombak Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia. Langkah ini untuk mewadahi hadirnya kendaraan otonom alias transportasi tanpa awak sehingga memerlukan pembaruan dari aspek regulasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengembangkan peraturan terkait penyelenggaraan trem otonom, meliputi berbagai aspek mulai dari sarana prasarana, manajemen lalu lintas, hingga sumber daya manusia (SDM) dan aspek pembiayaan.
Dia menjelaskan regulasi yang akan dimodifikasi untuk menyelenggarakan transportasi tanpa awak adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kendaraan otonomus berbasis teknologi akan menjadi pilar utama dalam sistem transportasi di masa mendatang. Sebab itu, seluruh pihak perlu mempersiapkan diri penggunaan kendaraan otonomus sebagai transportasi massal," ujarnya Menhub Budi dalam keterangan persnya, Minggu (11/8/2024).
Budi menilai, kehadiran kendaraan otonomus dan kendaraan listrik berteknologi canggih sangat baik untuk merangsang terjadinya kemajuan teknologi transportasi di Tanah Air. Untuk itu, seluruh pihak perlu mempersiapkan diri dengan hadirnya kendaraan otonomus.
"Transformasi transportasi di era digital akan semakin dipengaruhi teknologi otonomus. Kita telah melihat inovasi-inovasi yang mengadopsi teknologi otonom pada berbagai tingkat di Indonesia," katanya.
Berdasarkan data riset McKinsey, pada 2035 industri kendaraan otonom secara global diestimasi dapat menciptakan pendapatan sebesar 300 miliar dolar AS hingga 400 miliar dolar AS. Ini karena kendaraan otonom lebih efisien dari segi biaya operasional, lebih aman dan minim kesalahan manusia.