JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas mulai Senin, 6 Juni 2022. Masyarakat diminta memperhatikan aturan tersebut.
Apa alasan pemerintah memperluas aturan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan? Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pemberlakuan ganjil genap seiring dengan kebijakan pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek, sehingga terjadi peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta.
Sebab itu, Dishub DKI memerlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktivitas di Jakarta lebih efisien.
”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Syafrin Liputo dalam keterangannya, Rabu (2/6/2022).
Sosialisasi ganjil-genap dilaksanakan sejak 26 Mei 2022 dan akan berlangsung sampai 5 Juni 2022. Ganjil Genap berlaku di hari kerja (week day) yakni pada hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari