Di Vietnam Mobil Terobos Lampu Merah Didenda Rp12 Juta, Bagaimana di Indonesia?

Muhamad Fadli Ramadan
Di Vietnam, pengendara yang menerobos lampu merah didenda maksimal 20 juta VND atau setara Rp12,7 juta untuk mobil dan motor Rp2-3 juta. (Foto: iNews Media Group)

JAKARTA, iNews.id - Menerobos lampu merah menjadi salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di berbagai negara. Ini juga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar akibat perilaku tak bertanggung jawab pengemudi.

Dilansir Vietnamplus, Rabu (8/1/2024), pemerintah setempat memberlakukan aturan baru mengenai pelanggar lampu merah. Pengendara yang melakukan pelanggaran menerobos lampu merah angkanya naik enam kali lipat.

Demi mengurangi kebiasaan tersebut, pemerintah setempat menerbitkan aturan Decree 168/2024/ND-CP untuk menambah besaran denda bagi penerobos lampu merah. Bahkan, besaran dendanya naik lima kali lipat dari sebelumnya.

Mereka yang menerobos lampu merah harus membayar denda maksimal 20 juta VND atau setara Rp12,7 juta untuk mobil. Sementara pengendara motor akan dikenakan denda sebesar 4-6 juta VND atau sekitar Rp2-3 jutaan.

Selain itu, mereka yang menerobos lampu merah juga akan dikenakan sanksi empat poin pada SIM mereka. Ini sebagai bentuk upaya membuat lalu lintas lebih tertib dan mengurangi angka kecelakaan akibat menerobos lampu merah.

Pelanggaran menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di kota-kota besar seperti Hanoi. Perilaku ini bukan hanya mencerminkan kurangnya kepatuhan hukum dan budaya lalu lintas, tapi juga membahayakan.

Sejak aturan baru tersebut diterapkan, lalu lintas Hanoi diklaim lebih teratur, terutama di jalan protokol. Namun, masih ada satu atau dua pelanggar yang belum mengetahui adanya aturan baru.

"Pelanggaran masih terjadi terutama di kalangan pengemudi taksi daring, pekerja pengiriman barang, dan kendaraan roda tiga. Pendidikan budaya kepatuhan lalu lintas akan ditingkatkan. Pelanggaran berat akan ditangani secara ketat untuk mengurangi kecelakaan," kata perwakilan Departemen Kepolisian Lalu Lintas setempat.

Polisi Lalu Lintas Hanoi menyatakan untuk denda berdasarkan bukti kamera, pelanggar akan diperlihatkan video keseluruhan proses pelanggaran, sebelum hukuman diberikan. 

Untuk denda di tempat, Komando Lalu Lintas dan Unit Kontrol Sinyal akan berkoordinasi dengan petugas pos pemeriksaan, memberikan bukti video dari Pusat Kontrol Lalu Lintas untuk memastikan transparansi, menghindari perselisihan mengenai alasan yang tidak cukup untuk memberikan hukuman.

Bagaimana di Indonesia? Dalam aturan terbaru Indonesia selain menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar lampu merah juga menggunakan sistem pemotongan poin. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
15 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
16 hari lalu

Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

Nasional
26 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 12 Kendaraan di Cikampek Karawang, 2 Orang Tewas 5 Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal