JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali di perpanjang hingga akhir Juni 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Juni sebagai masa transisi untuk semua sektor, termasuk transportasi.
Sebelumnya, kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Tapi, sekarang sudah bisa mengangkut penumpang hingga 100 persen asal seluruh penumpang satu keluarga.
"Saat ini, penumpang yang satu keluarga bisa menaiki kendaraan dalam jumlah maksimal. Motor boleh boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah," ujar Anies dalam konferensi pers di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, baru-baru ini.
Sementara untuk angkutan umum, masih tetap beroperasi dengan protokol Covid-19 dan jumlah penumpang tetap dibatasi sebesar 50 persen dari kapasitas maksimal.
"Angkutan umum tetap 50 persen kapasitas maksimal. Jadi, MRT dan Transjakarta akan beroperasi dengan jam normal dengan headway yang singkat. Tetapi kapasitas per gerbongnya hanya 50 persen, kapasitas per bus juga 50 persen. Stasiun dan halte dibuat jarak, antreannya minimal 1 meter," katanya.