JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap untuk arus balik serta mudik Lebaran 2022. Bagaimana untuk kendaraan yang melanggar dan mobil apa saja yang mendapat pengecualian?
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan pelanggar kebijakan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2022 tidak akan dikenakan sanksi tilang. Nantinya mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal hanya akan dialihkan menuju jalur alternatif yang tidak menerapkan ganjil genap.
"Tidak ada (tilang). Itu saja (dialihkan)," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian ganjil genap Lebaran, yakni kendaraan pimpinan lembaga negara, dan pejabat asing tamu negara
Kemudian kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan nomor dinas, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
"Berikutnya mobil listrik, dan kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas juga terbebas dari peraturan ganjil-genap di jalan tol arus mudik lebaran 2022," katanya.