JAKARTA, iNews.id - Sejumlah produsen otomotif kini sudah banyak memasarkan mobil listrik di Indonesia. Tercatat lebih dari 2.000 unit mengantongi sertifikat layak jalan.
Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Jabo Nur Utip menjelaskan, agar mobil listrik bisa melintas di jalan umum, seperti mobil konvensional, harus melewati uji kelaikan jalan.
"Saat ini, sudah ada 2.278 kendaraan yang memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Artinya, mereka sudah bisa dikendarai di jalanan," ujarnya, saat acara Virtual Workshop Kesiapan Industri Electric Vehicles, baru-baru ini.
Jabo mengungkapkan, saat ini sudah banyak produsen otomotif yang melaksanakan uji tipe. Paling banyak adalah mobil penumpang. "Tak hanya itu, para Importir Umum (IU) melakukan pengujian kendaraan," ujar Jabo.
Selain SRUT, sejumlah kendaraan listrik juga harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT). Saat ini tercatat sudah ada 60 kendaraan yang memiliki SUT. "Kalau untuk Sertifikat Uji Tipe, itu sudah ada 60 kendaraan yang memilikinya," katanya.
Dari data yang dimiliki Kemenhub, SUT dan SRUT terbagi menjadi dua. Sudah ada 24 kendaraan roda dua yang memiliki SUT. Sementara roda tiga ada tiga kendaraan, roda empat ada 29 kendaraan. Sedangkan bus sudah tiga kendaraan dan satu sasis bus yang juga telah memiliki SUT.
"Sementara untuk SRUT, ada 1.947 kendaraan roda dua yang memiliki SRUT, roda tiga mencapai 100 kendaraan, roda empat 229 kendaraan dan dua bus," ujarnya.