JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 20 September sampai 4 Oktober 2021. Bagaimana dengan kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan ke luar daerah?
“Melihat perkembangan (pandemi Covid-19), perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pengumumannya secara virtual, Senin (20/9/2021).
Luhut mengungkapkan saat ini tidak ada kota atau kabupaten di Jawa-Bali berada di PPKM Level 4. Beberapa daerah berada di Level 2 maupun Level 3.
Sebab itu, terdapat beberapa perubahan syarat perjalanan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.