PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Mobil Pribadi Melakukan Perjalanan ke Luar Kota

Siska Permata Sari
Perjalanan ke luar kota dengan kendaraan pribadi dalam PPKM Level 3 dan 2, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 20 September sampai 4 Oktober 2021. Bagaimana dengan kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan ke luar daerah?

“Melihat perkembangan (pandemi Covid-19), perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pengumumannya secara virtual, Senin (20/9/2021). 

Luhut mengungkapkan saat ini tidak ada kota atau kabupaten di Jawa-Bali berada di PPKM Level 4. Beberapa daerah berada di Level 2 maupun Level 3. 

Sebab itu, terdapat beberapa perubahan syarat perjalanan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Aksesoris
26 hari lalu

Banyak Mobil Pribadi Pakai Strobo Ilegal, Apa Bisa Ditilang Pakai ETLE?

Nasional
27 hari lalu

3 Rute ke Bromo dengan Mobil Pribadi dari Jakarta, Simak Selengkapnya!

Megapolitan
6 bulan lalu

Pramono Tetapkan Pajak BBM di Jakarta 5 Persen, Kendaraan Umum 2 Persen 

Nasional
6 bulan lalu

Jumlah Pemudik Tahun Ini Tembus 154 Juta Orang, Turun 4,69 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal