PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Mobil Pribadi Melakukan Perjalanan ke Luar Kota

Siska Permata Sari
Perjalanan ke luar kota dengan kendaraan pribadi dalam PPKM Level 3 dan 2, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 20 September sampai 4 Oktober 2021. Bagaimana dengan kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan ke luar daerah?

“Melihat perkembangan (pandemi Covid-19), perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pengumumannya secara virtual, Senin (20/9/2021). 

Luhut mengungkapkan saat ini tidak ada kota atau kabupaten di Jawa-Bali berada di PPKM Level 4. Beberapa daerah berada di Level 2 maupun Level 3. 

Sebab itu, terdapat beberapa perubahan syarat perjalanan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Banjir Jabodetabek: Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang, Kendaraan Kecil Tak Bisa Melintas

Megapolitan
21 hari lalu

Viral Mobil Lawan Arah di Jalur Transjakarta Matraman, Terpaksa Mundur Dihadang Bus

Aksesoris
4 bulan lalu

Banyak Mobil Pribadi Pakai Strobo Ilegal, Apa Bisa Ditilang Pakai ETLE?

Nasional
4 bulan lalu

3 Rute ke Bromo dengan Mobil Pribadi dari Jakarta, Simak Selengkapnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal