JAKARTA, iNews.id - Penegakan hukum lalu lintas kini mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Melalui kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik, pelanggaran pengendara dapat terekam secara otomatis sehingga masyarakat dituntut lebih disiplin saat berkendara.
Penerapan ETLE bertujuan meningkatkan transparansi dan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas. Selain meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sistem ini juga mampu mendokumentasikan bukti pelanggaran secara elektronik sebagai dasar penegakan hukum.
Meski begitu, besaran sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut daftar pelanggaran yang berisiko dikenai tilang beserta ancaman dendanya:
- Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM): denda paling banyak Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan (Pasal 281).
- Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan: denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 288 ayat 2).
- Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan (Pasal 280).
- Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan: denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 285 ayat 1).
- Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan: denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan (Pasal 285 ayat 2).
- Mobil tidak dilengkapi ban cadangan, dongkrak, dan perlengkapan P3K: denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 278).
- Melanggar rambu lalu lintas: denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 1).
- Melanggar batas kecepatan: denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5).
- Tidak membawa STNK: denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan (Pasal 288 ayat 1).
- Pengemudi atau penumpang mobil tidak mengenakan sabuk pengaman: denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 289).
- Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak memakai helm berstandar SNI: denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 291 ayat 1).
- Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu: denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 293 ayat 1).
- Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari: denda paling banyak Rp100 ribu atau kurungan paling lama 15 hari (Pasal 293 ayat 2).
- Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat lampu sein: denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan (Pasal 294).
Selain pelanggaran di atas, ETLE juga mampu merekam sejumlah pelanggaran lain seperti menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, menggunakan pelat nomor palsu, hingga berboncengan sepeda motor melebihi ketentuan.
Semakin luasnya penerapan ETLE, pengendara diimbau selalu mematuhi rambu lalu lintas, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Langkah tersebut tidak hanya menghindarkan dari sanksi tilang, tetapi juga meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.