Mudik Pakai Motor Bawa Penumpang dan Barang Berlebihan Bisa Didenda Rp3 Juta

Muhamad Fadli Ramadan
Tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi ada 25,14 juta orang mudik menggunakan sepeda motor. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Mudik Lebaran menggunakan sepeda motor masih menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia. Namun, perhatikan aturan penggunaan sepeda motor agar tidak terkena tilang dalam perjalanan menuju kampung halaman.

Tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi ada 25,14 juta orang mudik menggunakan sepeda motor. Alat transportasi tersebut dianggap lebih efisien dalam menghemat biaya perjalanan dan memberi kemudahan mobilitas di tempat tujuan.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, perlu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemudik dengan sepeda motor.

“Sebenarnya, sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Sepeda motor juga dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksimum 2 orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang,” ujar Djoko dalam keterangan persnya, Selasa (4/4/2023).

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan menyebutkan kapasitas sepeda motor. Itu tertuang dalam Pasal 61 yang meyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Health
12 jam lalu

Waspada! BPOM Temukan Ribuan Pangan Ilegal dan Berbahaya pada Ramadan 2026

Seleb
22 jam lalu

Hamish Daud Rayakan Ultah ke-46 dengan Umrah di Bulan Suci Ramadhan

Film
22 jam lalu

Duo Z Siap Tampil Maksimal di Grand Final Cahaya Muda Indonesia, Ini Rahasianya!

Film
24 jam lalu

Agil Sulthon Lolos ke Grand Final Cahaya Muda Indonesia, Dakwahnya Gen Z Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal