Pajak Tahunan Motor Listrik Cuma Rp100 Ribuan, Ini Hitungannya

Muhamad Fadli Ramadan
Selain subsidi Rp7 juta, motor listrik juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Foto: United)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Selain subsidi Rp7 juta, motor listrik juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

“Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB,” isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.

Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan pajak tahunan motor listrik hanya Rp100 ribuan. Biaya tersebut meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000, dan biaya TNKB Rp60.000.

”Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen dalam keterangan persnya dilansir Rabu (20/9/2023).

Apabila dikurangi biaya administrasi yang wajib dibayarkan pada tahun pertama, pajak motor listrik tidak sampai Rp100 ribu. Tetapi, pajak motor listrik berbeda-beda tergantung pada besar daya motor penggerak yang digunakannya.

Sekadar informasi, perhitungan pajak untuk motor bermesin bensin didasarkan pada centimeter cubic (cc). Sedangkan motor listrik pajak dihitung berdasarkan Watt pada motor penggerak.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
29 hari lalu

Baru Meluncur di GJAW, Motor Listrik eMotor Sprinto Bukukan SPK 500 Unit 

Motor
31 hari lalu

Motor Listrik Tak Kunjung Dapat Subsidi, Produsen Menjerit

Motor
1 bulan lalu

Motor Listrik eMotor Sprinto Meluncur di GJAW 2025 Dibanderol Rp25 Juta, Intip Spesifikasinya

Motor
1 bulan lalu

Jarak Tempuh Motor Listrik Polytron Fox 350 Tembus 130 Km, Intip Spesifikasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal