Pakai Motor Listrik, Terbebas Uji Emisi dan Pajak Karbon

Dani M Dahwilani
Pemerintah mendorong elektrifikasi kendaraan termasuk sepeda motor untuk mengurangi dampak emisi carbon. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mendorong elektrifikasi kendaraan untuk mengurangi dampak emisi carbon. Ini juga digaungkan di GIIAS 2021. 

Berbagai peraturan diterapkan pemerintah secara bertahap untuk membatasi kendaraan berbahan bakar minyak (internal combusion engine/ICE). Salah satunya peraturan Uji Emisi untuk kendaraan bermotor berbahan bakar fosil (internal combusion engine/ICE).  

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengimplementasikan pajak karbon pada 1 April 2022 dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pungutan pajak baru ini  dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. 

Dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tarif minimum pajak karbon ditetapkan Rp75 per kg CO2e, dan kini turun menjadi Rp30/kg CO2e. 

Ke depan jika hasil uji emisi kendaraan tidak memenuhi batas yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi tilang. Penerapan uji emisi membuat repot karena antrean kendaraan yang ingin menguji emisi secara gratis membludak. Bila uji emisi secara mandiri di bengkel swasta masyarakat harus merogoh kocek lebih.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
18 jam lalu

Motor Listrik Bakal Dapat Insentif Besar, Ternyata Ini 3 Tujuan Utamanya

1 hari lalu

Prabowo: Tiap Motor Listrik Nasional yang Mengaspal adalah 3 Kemenangan Sekaligus

1 hari lalu

Ini Syarat Produsen Motor Listrik Dapat Insentif Baru dari Pemerintah

1 hari lalu

Prabowo Akan Berikan Insentif Baru untuk Industri Motor Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal