Subsidi Motor Listrik Belum Ada Kepastian, AISI: Kami Masih Menunggu

Muhamad Fadli Ramadan
Subsidi motor listrik belum ada kepastian, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) hanya bisa menunggu keputusan pemerintah. (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Subsidi motor listrik masih dinantikan produsen dan konsumen di Indonesia. Ini membantu masyarakat mendapatkan motor ramah lingkungan dengan harga terjangkau. Tapi, kebijakan tersebut hingga kini belum terealisasi.

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) saat ini hanya bisa menunggu keputusan pemerintah. Mereka belum melakukan diskusi lebih lanjut atau mendorong untuk mempercepat regulasi subsidi motor listrik diterbitkan.

Kendati begitu, Ketua Umum AISI Johannes Loman mengatakan pihaknya terus membahas insentif tersebut secara internal. Tetapi, mereka menyadari keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.

"Kami masih menunggu. Belum ada (diskusi lebih lanjut). Teman-teman dari AISI akan membicarakan soal itu. Saya belum membahas masalah itu (insentif motor listrik)," kata Loman saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/9/2025) lalu.

Seperti diketahui, subsidi motor listrik belum menemukan titik terang sejak berakhir pada Desember 2024. Ini membuat sejumlah produsen mengeluh karena penjualan motor listrik menurun drastis akibat aturan insentif yang tak kunjung diterbitkan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mengintip Deretan Motor Listrik di PRJ 2026, Jadi Magnet Pengunjung

8 hari lalu

Ofero Luncurkan Motor Listrik Carria 1, Jarak Tempuh Tembus 130 Km

11 hari lalu

Kolonel Diduga Terlibat Kasus Motor Listrik BGN, Mabes TNI Buka Suara

11 hari lalu

Kejagung Ungkap Dugaan Peran Kolonel TNI di Kasus Motor Listrik BGN: Mark Up Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal