Subsidi Motor Listrik Masih Menggantung, Begini Kata Pemerintah

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah hingga kini mengumumkan subsidi untuk motor listrik hingga membuat produsen dan konsmen resah. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah hingga kini mengumumkan subsidi untuk motor listrik. Padahal, mobil listrik, baik CBU (impor) maupun CKD (rakitan lokal), sudah mendapat insentif.

Begitu juga dengan mobil hybrid yang kini mendapat keringanan pajak. Kondisi ini membuat bimbang pasar sepeda motor listrik.

Banyak konsumen yang menunggu insentif hingga membuat penjualan motor listrik menurun. Kondisi ini dikeluhkan produsen motor listrik. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Muhammad Rachmat Kaimuddin mengatakan, skema pemberian subsidi motor listrik berbeda dengan kendaraan roda empat.

Sebab, potongan langsung diberikan kepada konsumen atau masyarakat yang membeli motor listrik. Sementara pada mobil listrik dan hybrid, insentif yang diberikan berupa potongan pajak.

"Skemanya ini berbeda, kalau motor listrik mau masuk Perpres yang sudah ada berarti ikut 10 persen. Tapi potongannya cuma sedikit, paling cuma Rp2 juta," ujar pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina AEML (Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik) di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

Garap Motor Listrik, Ini Langkah Honda Hadapi Banyak Merek Baru di Indonesia

11 hari lalu

Motor Listrik Fox R Terbakar, Hasil Investigasi Polytron Temukan Ini

15 hari lalu

Motor Listrk Yadea Ova Mini Mengaspal, Intip Spesifikasinya

24 hari lalu

Motor Listrik Baru Kembali Bakal Meluncur di Indonesia, Intip Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal