Viral Rangka Motor Patah, YLKI: Jika Cacat Produksi Honda Harus Ganti Rugi

Dani M Dahwilani
Muhamad Fadli Ramadan
YLKI menilai jika kejadian rangka motor karat atau patah bermula dari cacat produk maka Honda harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen. (Foto: Instagram Varionation)

JAKARTA, iNews.id - Kasus rangka motor skutik Honda patah menjadi perbincangan panas publik. Sebab, kasus ini menimpa banyak pemilik kendaraan motor tersebut.

Bahkan, beberapa netizen membagikan rangka motor keropos padahal baru dikirim dari dealer. Ada pula yang memperlihatkan motor patah saat di perjalanan.

Menyikapi itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, pihak managemen Honda harus melakukan investigasi. Apakah kejadian tersebut bersifat kasuistik atau sistemik.

"Ini untuk membuktikan apakah kejadian itu karena faktor cacat produk atau faktor lainnya," ujar Tulus dalam pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023). 

Dia menerangkan penjelasan detail dari Honda sangat diperlukan untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada konsumen. 

"Jika memang kejadian itu bermula dari cacat produk maka pihak Honda harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen," kata Tulus.

"Jika ditemukan adanya cacat produk dan kemungkinan masif, maka perlu adanya recall product dari pasaran," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
29 hari lalu

Motor Bebek Honda Supra GTR Mejeng di IMOS 2025, Masih Dilirik?

Motor
31 hari lalu

Honda Optimistis Penjualan Motor Tembus 5 Juta Unit pada 2025, Ini Faktornya

Mobil
1 bulan lalu

Honda Cuan di Agustus 2025, Brio Paling Laris!

Motor
2 bulan lalu

Honda Mulai Uji Coba Motor Listrik Full-Size Setara Moge 600cc

Mobil
2 bulan lalu

Ribuan Mesin Mobil Honda Bermasalah, Pemerintah Lakukan Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal