JAKARTA, iNews.id - Asuransi Jasindo, yang salah satunya memberikan layanan asuransi kendaraan merestrukturisasi kredit. Langkah ini terkait perpanjangan waktu pembayaran premi relaksasi kredit perbankan sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020, perihal kebijakan countercyclical atas dampak virus corona (covid-19) bagi perusahaan asuransi.
Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi menyatakan nantinya perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi.
Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada Jaminan Asuransi Jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sementara untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.
“Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi total lost only (TLO),” ujar Didit, dalam keterangan persnya kepada iNews.id, Senin (11/5/2020).
Sementara pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.