Insentif PPn BM 100 Persen Diperpanjang, Pembiayaan Mobil Baru Tumbuh 37,2 Persen

Dani M Dahwilani
Insentif PPn BM 100 persen diperpanjang, penyaluran pembiayaan kredit mobil baru Clipan Finance hingga Juli 2021 tumbuh 37,2 persen. (Foto: Clipan)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) terhadap beberapa merek mobil baru membantu sektor pembiayaan kendaraan tumbuh di tengah pandemi Covid-19. Ini terlihat penyaluran pembiayaan kredit mobil baru Clipan Finance hingga Juli 2021 naik 37,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kebijakan pemerintah mengeluarkan insentif PPn BM sangat membantu industri pembiayaan kendaraan. Namun, sempat mengalami hambatan karena kemampuan produksi APM (pabrik) dalam memproduksi mobil tidak sesuai dengan permintaan sehingga terjadi delay," ujar President Director Clipan Finance, Harjanto Tjitohardjojo dalam video conference, Rabu (18/8/2021).

Menyadari itu, lanjut dia, pemerintah memperpanjang kebijakan insentif PPn BM 100 persen hingga Agustus 2021. Ini tentunya sangat baik sehingga pembiayaan tumbuh. "Untuk tahun ini kita menargetkan pembiayaan Rp4 triliun," katanya.

Di tengah kondisi saat ini yang penuh tantangan, Direktur PaninBank Haryono Wongsonegoro menyatakan, mendukung terobosan yang dilakukan Clipan Finance selaku anak perusahaan, dengan mendukung pendanaan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
17 hari lalu

Update Deretan Mobil dan Brand Baru Bakal Meluncur di GJAW 2025, Ini Bocorannya

Niaga
1 bulan lalu

Penjualan Mobil Penuh Tantangan, Ini Strategi ACC

Mobil
1 bulan lalu

Hyundai Luncurkan Mobil Listrik Baru Elexio, Jarak Tempuh Tembus 722 Km

Motor
1 bulan lalu

Langkah FIFGROUP Dongkrak Penjualan Sepeda Motor di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal