Bunuh Anak Kandung Masih Balita 6 Bulan, Ibu di Subulussalam Divonis 4 Tahun Penjara

Suparman Munthe
Suasana persidangan ibu bunuh anak kandung masih balita 6 tahun di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. (Foto: iNews/Suparman Munthe)

ACEH, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan NegeriAceh Singkil menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap ibu muda berusia 19 tahun yang menjadi terdakwa pembunuhan. Dia membunuh anak kandungnya yang masih berusia 6 bulan dengan cara menyayat leher korban.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Antoni Febriansyah dengan anggota Redy Hary Ramadhana dan Fachry Riyan Putra. Vonis 4 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya menuntut hukuman pidana 8 tahun.

Pantauan iNews, sidang putusan ini digelar pada Ruang Sidang Candra II PN Aceh Singkil secara terbuka untuk umum, Selasa (28/12/2021).

Juru bicara PN Aceh Singkil Fachry Riyan Putra mengatakan, putusan ini berbagai pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan vonis 4 tahun. Salah satunya sudah adanya saling memaafkan antara terdakwa dengan suami dan keluarga besar selama proses persidangan yang juga tertuang dalam surat perjanjian.

"Terdakwa juga selama ini belum pernah dihukum, masih muda dan bisa memperbaiki kesalahannya," ujar Fachry, Selasa (28/12/2021).

Pertimbangan lain, seperti adanya restoratif justice kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum,,

Diketahui, terdakwa warga Kota Subulussalam tega membunuh anak kandung yang masih berusia 6 bulan. Pembunuhan ini terjadi dalam kamar di rumah mertuanya pada Juli 2021.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bejat! Ayah di Belitung 3 Tahun Perkosa Anak Kandung lalu Dijual Rp300.000

3 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

5 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

5 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

9 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal