Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi, Habib Rizieq Langsung Banding

Irfan Maa ruf
Habib Rizieq Shihab saat menghadiri sidang vonis perkara RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto: PN Jaktim

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab langsung menyatakan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Jaktim menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dalam perkara menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap di RS Ummi, Kamis (24/6/2021). Rizieq menyatakan keberatan atas vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan PN Jaktim sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong hasil tes usap dan menuntut pidana 6 tahun penjara.

"Saya keberatan dan akan banding," ucap Habib Rizieq.

Majelis Hakim PN Jaktim memvonis pidana 4 tahun penjara terhadap Rizieq karena terbukti menyebarkan berita bohong hasil tes usap RS Ummi, Bogor. Rizieq terbukti menutupi hasil tes usap yang terkonfirmasi Covid-19.

"Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua, Khadwanto.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal