Korupsi Pembangunan Jalan di Pedalaman Aceh Tenggara, 4 Orang Jadi Tersangka

Antara
Ilustrasi kasus korupsi. (Ilustrasi: sindonews)

BANDA ACEH, iNews.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di pedalaman Aceh Tenggara senilai Rp11 miliar lebih. Penetapan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengantongi barang bukti dan saksi.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Asisten Pidana Khusus R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan para tersangka di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta rekanan atau kontraktor pelaksana. Mereka yakni berinisial J selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta KS dan KS yang merupakan rekanan atau kontraktor pelaksana.

"Pembangunan jalan yang diduga dikorupsi yakni jalan yang menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam. Pembangunan jalan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018," katanya.

Dia mengatakan, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang. Sebenarnya ada lima tersangka, namun seorang di antaranya meninggal dunia. 

"Saat ini para tersangka belum ditahan," kata R Raharjo.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh itu menyebutkan, perbuatan yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengalihkan alokasi anggaran dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten. Selain itu, pengerjaan pembangunan jalan juga tidak sesuai spesifikasi.

"Estimasi kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Jumlah kerugian negara ini bisa saja bertambah. Saat ini, jumlah kerugian negara sedang dihitung BPKP," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

57 tahun lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal