Pria di Aceh Selatan Mencabuli Anak di Bawah Umur Dengan Iming-Iming Uang

Ichdar Ifan
IR, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Aceh Selatan ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2019). (Foto: Ichdar Ifan)

ACEHSELATAN, iNews.id - IR (22) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Kamis (19/9/2019). Pelaku diduga menyetubuhi tetangganya yang masih berumur 10 tahun dengan iming-iming uang dua hingga lima ribu Rupiah disertai ancaman.

Pria berisitri dan beranak satu ini merupakan warga Desa Koto Kecamatan Kluet Selatan Aceh Selatan. IR berusaha melarikan diri selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.

IR yang bekerja serabutan ini mengaku telah berkali-kali melakukan aksi bejadnya dengan mengancam korban yang masih memiliki hubungan darah dengannya.

Menurut Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak korban berusia sembilan tahun. “Modusnya karena rumahnya berdekatan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dua hingga lima ribu rupiah,” katanya.

Akibat perbuatannya, IR dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

10 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

18 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

29 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal