Pria di Aceh Selatan Mencabuli Anak di Bawah Umur Dengan Iming-Iming Uang

Ichdar Ifan
IR, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Aceh Selatan ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2019). (Foto: Ichdar Ifan)

ACEHSELATAN, iNews.id - IR (22) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Kamis (19/9/2019). Pelaku diduga menyetubuhi tetangganya yang masih berumur 10 tahun dengan iming-iming uang dua hingga lima ribu Rupiah disertai ancaman.

Pria berisitri dan beranak satu ini merupakan warga Desa Koto Kecamatan Kluet Selatan Aceh Selatan. IR berusaha melarikan diri selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.

IR yang bekerja serabutan ini mengaku telah berkali-kali melakukan aksi bejadnya dengan mengancam korban yang masih memiliki hubungan darah dengannya.

Menurut Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak korban berusia sembilan tahun. “Modusnya karena rumahnya berdekatan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dua hingga lima ribu rupiah,” katanya.

Akibat perbuatannya, IR dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

14 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

19 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal