Terbukti Jual Miras, 2 Mahasiswa Aceh Dicambuk 18 Kali

Syukri Syarifuddin
Salah satu mahasiswa di Aceh yang dicambuk karena menjual miras. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

BANDA ACEH, iNews.id – Dua mahasiswa di Aceh dihukum cambuk karena nekat berjualan minuman keras (miras). Kedua pelanggar qanun syariat Islam di Aceh itu dieksekusi cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Aceh. 

Terpidana tersebut masing masing berinisial AD dan S. Mereka diamankan saat mengantar minuman keras ke tempat pembeli di kawasan Lampineung, Banda Aceh.

Masing-masing pelaku mendapat 18 kali cambukan setelah di potong dua kali karena telah menjalani masa tahanan. Eksekusi itu dilakukan setelah keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Kasi Penindakan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi menyebutkan, kasus keduanya ditangani Kejati Aceh. Pihaknya memfasilitasi lokasi eksekusi karena tempat kejadiannya berada di Banda Aceh.

“Jadi kami hanya memfasilitasi tempat dan algojo. Selebihnya dilakukan oleh Kejati Aceh,” katanya, Rabu (7/4/2021).

Prosesi eksekusi hukuman cambuk sepekan jelang puasa ini berlangsung terbuka dan disaksikan masyarakat dan aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal