Tok! 4 Terdakwa Kasus 470,7 Kg Sabu di Banda Aceh Divonis Hukuman Mati

Antara
Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis hukuman mati. Pembacaan vonis mati ke terdakwa pembawa 470,7kg sabu ini dilakukan Majelis PN Banda Aceh. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis hukuman mati. Pembacaan vonis mati terhadap terdakwa yang membawa 470,7kg sabu ini dilakukan Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," kata kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri, Kamis (13/1/2022).

Dia menambahkan, vonis mati tersebut dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa lalu (11/1/2022).

Sadri menambahkan, persidangan ini dihadiri oleh para terdakwa secara virtual karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Keempat terdakwa yang didakwa dengan berkas terpisah terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

26 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

1 bulan lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

2 bulan lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal