Transaksi di Halaman Masjid, 2 Pengedar Sabu di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti narkoba jenis sabu (Ilustrasi/Fitriadi/MNC Portal)

ACEH TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diatangkap di halaman masjid di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku berinisial AL (35) dan SY (36), keduanya warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, Rabu (24/5/2023).

Dia menambahkan, kedua pelaku ditangkap Rabu (17/5/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari ke Kota Langsa ke Aceh Timur,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 71,33 gram dari tangan pelaku.

"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," kata Shandy Saputra.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

15 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

17 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

21 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

1 bulan lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal