Bunuh Istri usai Berhubungan Intim, Suami di Toboali Terancam Penjara Seumur Hidup

Wiwin Suseno
Kajari Bangka Selatan Mayasari bersama Kasi Intelijen Dody P Purba. (foto: iNews.id/ Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Kasus suamibunuhistri yang baru dinikahi dengan cara mencekik segera masuk ke persidangan. Berkas perkara telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan NegeriBangka Selatan.

Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan Dody P Purba mengatakan, akan bekerja secara profesonal dalam menangani perkara dengan tersangka M Rafli. Dia membunuh istrinya Ella Andini di kediaman mereka, Jalan Teratai, RT 05 RW 06, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan beberapa Waktu lalu.

Tersangka menghabisi nyawa istri yang baru sebulan dinikahi dengan cara mencekik leher usai berhubungan intim. Dia juga diketahui dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat melancarkan aksinya.

"Kami sudah menerima 2 SPDP kasus tersebut dari penyidik Polres Bangka Selatan pada 28 Oktober 2021. Satu SPDP atas nama tersangka M Rafli selaku suami korban dan satunya lagi atas nama tersangka Feri Handoko alias Apoy selaku teman tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," katanya, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, penyidik akan membagi dua tim JPU dalam menangani perkara tersebut.

"Tim JPU yang pertama dikomandoi Kasi Pidum Jaksa Denny bersama Jaksa Ansar dan Kausar menangani perkara Muhammad Rafly. Sementara tim kedua yaitu Jaksa Deri dan Pak Oslan menangani perkara Feri Handoko," katanya.

Dia mengungkapkan, JPU saat ini terus melakukan pemberkasan kasus tersebut agar bisa segera diajukan ke persidangan.

"Kami akan bekerja secara profesional dalam melakukan penuntutan agar bisa memberikan keadilan bagi korban. Untuk tersangka M Rafly akan dituntut dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Sedangkan untuk tersangka Feri Handoko alias Apoy akan dituntut dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP. Keduanya diancam dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

6 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

11 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

15 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

18 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal