Cabuli Gadis di Hotel, Remaja Ini Juga Tawarkan Korban ke Media Sosial

Antara
Polisi menangkap remaja di Jambi yang mencabuli anak di bawah umur dan menjajakan sebagai PSK di media sosial. (Foto: ANTARA)

JAMBI, iNews.id - Seorang remaja di Jambi inisial Z ditangkap karena menawarkan perempuan di bawah umur menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi media sosial. Korban yang berusia 14-16 tahun juga dicabuli korban. 

"Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku juga menyetubuhi korbannya," kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (11/6/2022).

Kristian mengatakan, pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Mereka diamankan saat berada dalam kamar hotel usai melakukan hubungan intim.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku Z ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus ini, penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Kami belum menemukan bukti-bukti yang lengkap untuk kasus TPPO tersebut. Namun ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci, Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal