Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi 

Ariedwi Satrio
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). (Foto: Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS nekat mencuri emas 1,9 kg yang merupakan barang bukti kasus korupsi. Akibat perbuatannya, IGAS telah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dan dilaporkan ke polisi.

IGAS adalah pegawai yang bertugas di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Salah satu tugas IGAS menjaga barang bukti tindak pidana korupsi. 

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, emas batangan yang dicuri itu merupakan barang bukti perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Pencurian emas tersebut terjadi pada awal Januari 2020.

IGAS nekat mencuri emas batangan karena terlilit utang akibat gagal dalam bisnis trading foreign exchange market (forex). IGAS menggadaikan sebagian emas hasil curiannya itu dan mendapatkan keuntungan Rp900 juta yang kemudian digunakan untuk membayar utang.

"Sebagian barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan. Digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, bisnis forex-forex gitu," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

IGAS dipecat melalui sidang pelanggaran kode etik. Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan IGAS secara tidak hormat. Selain itu, pegawai KPK tersebut juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan.

"Telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya. Ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata Tumpak.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal