Diduga Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades dan Bendahara di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Dua tersangka EP dan SS beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews id - Polres Bangka Barat menetapkan EP (53) dan SS (48) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana APBDes Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016. Mereka merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Tempilang.

"Selanjutnya dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditemukan kerugian negara sebesar Rp913.004.243,62," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Selasa (31/5/2022). 

Pengungkapkan kasus ini bermula dari adanya laporan infomasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang. 

"Untuk peran EP, dia sebagai pembuat RAPBDesa dan APBDesa perubahan bersama Ketua BPD,” ujar Kapolres. 

Kemudian EP menetapkan APBDesa dan APBDesa perubahan dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2015-2016 bersama Ketua BPD dan Bendahara Desa.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Antrean BBM Bersubsidi Mengular di Bangka Barat hingga 1 Km, Polisi Turun Tangan

24 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

25 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

29 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal