Gubernur Babel Ambil Alih Tugas Wagub usai Hellyana Diberhentikan Kasus Ijazah

iNews TV
Wagub Babel Hellyana dicopot sementara dari jabatannya oleh Presiden Prabowo. (Foto: Dok.iNews)

PANGKALPINANG, iNews.id – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani mengambil alih tugas Wagub Hellyana usai diberhentikan sementara oleh Presiden Prabowo. 

Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keppres RI Nomor 102/P Tahun 2026. Keputusan ini menindaklanjuti usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat tertanggal 9 September 2026, yang merujuk pada penetapan status terdakwa Hellyana dalam register perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp tertanggal 7 Agustus 2026. 

Masa pemberhentian sementara ini berlaku surut sejak 7 Agustus 2026 hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

"Pemberhentian sementara berlaku sejak 7 Agustus 2026 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Selama masa penonaktifan tersebut, Bapak Gubernur Hidayat Arsani ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas Wakil Gubernur," ungkap Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Imam Kusnadi, Senin (28/9/2026). 

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi mengumumkan penonaktifan tersebut setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres). 

Menanggapi pencopotan sementara dirinya sebagai Wagub Babel, Hellyana menyatakan menerima keputusan pemerintah pusat dan siap mengikuti seluruh prosedur peradilan. 

"Saya menerima apa pun yang sudah diputuskan dan sangat menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan," tutur Hellyana di PN Pangkalpinang. 

Sesuai ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 jam lalu

Reaksi Wagub Babel Hellyana usai Diberhentikan Sementara terkait Dugaan Ijazah Palsu

2 jam lalu

Presiden Prabowo Berhentikan Sementara Wagub Babel Hellyana terkait Ijazah Palsu

3 bulan lalu

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun terkait Kasus Ijazah Palsu

6 bulan lalu

Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal