Kejari Bangka Selatan Tetapkan 2 Tersangka Kasus DAK Pendidikan

Wiwin Suseno
Tersangka kasus DAK Pendidikan Bangka Selatan tahun 2019 saat dibawa ke sel tahanan Mapolres Bangka Selatan. (Foto: iNews.id/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2019. Kedua tersangka yakni AH dan AD yang merupakan fasilitator 36 kegiatan DAK pendidikan tahun 2019.

Menurut Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Dody P Purba, kedua fasilitator itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/11/2020).

"Kedua tersangka saat ini kami titipkan di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan setelah menjalani rapid test," katanya, Kamis (26/11/2020).

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara, kata Dody saat ini masih menunggu hasil penghitungan BPKP.

"Kedua tersangka akan dijerat dangan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

12 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

26 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal