Oknum Polwan di Riau yang Aniaya Pacar Adik Disanksi Demosi 2 Tahun

Antara
Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan (Kiri), bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dan Dir Krimum Kombes Asep (ANTARA/Ho-Polda Riau)

PEKANBARU, iNews.id- Propam Polda Riau menjatuhkan sanksi demosi dua tahun terhadap oknum polwan Bripda IR. Dia merupakan tersangka penganiayaan pacar adiknya.

"Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut kenaikan pangkatnya juga ditunda," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, Kamis (13/10/2022).

Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan karena Bripda IR terbukti bersalah terlibat dalam penganiayaan. Perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik.

Selain itu Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik yaitu diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.

"Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan," katanya.

Bripda IR dan ibunya menjadi tersangka penganiayaan perempuan bernama RK. Penganiayaan itu dilatari ketidaksetujuan mereka terhadap hubungan asmara adiknya dengan korban.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

10 hari lalu

Razia Narkoba di Pekanbaru, 2 Orang Positif Salah Satunya Oknum Polisi

13 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

14 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

14 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal